Pajak Sarang Burung Walet

0
1558
pajak sarang burung walet

Berbicara Mengenai Pajak Sarang Burung Walet mungkin dapat membingungkan anda, di artikel kali ini, penulis mencoba untuk memberikan informasi mengenai persoalan pajak industri sarang burung walet di beberapa negara, termasuk indonesia. Seperti yang telah kita ketahui, Burung walet / swallow birdnest adalah salah satu jenis burung yang istimewa. Liur burung walet atau sering disebut sarang burung walet sangat berharga mahal dan banyak manfaatnya untuk kesehatan manusia.

Pajak Sarang Burung Walet di Beberapa Negara

1.China

Di negara-negara lain umumnya pengenaan pajak atas sarang burung walet adalah ketika sarang burung walet itu hendak diekspor. China misalnya, mengenakan bea masuk (pajak eksport) atas sarang burung walet sebesar 17% dari nilai harga sarang walet yang diekspor ke negaranya. Pengenaan pajak ini, dengan demikian, merupakan sebuah strategi khusus selain menghasilkan penerimaan pajak juga untuk menghalangi sarang walet itu di bawa ke luar negeri. China agaknya menyadari bahwa sarang burung walet mengandung khasiat tinggi bagi kesehatan jika dikonsumsi. Karena itu, pemerintahnya memberikan banyak peraturan atau regulasi khusus tentang ekspor sarang burung walet ke luar negeri.

2.Thailand

Di Negara Thailand, Perusahaan sarang burung walet disebut sebagai industri sarang burung walet. Sarang burung walet di negara ini disebut sebagai ”Emas Putih” karena harganya yang tinggi yaitu $2000 per Kilogram (2,2 Pon). Sarang burung walet ini di eksport ke Luar Negeri dimana Hongkong Merupakan pasar terbesar sarang burung walet, di ikuti oleh Amerika Serikat, Cina Daratan dan Taiwan. Tercatat Satu mangkok harga sop sarang burung walet di Restoran Hongkong mencapai $ 60. Thailand melakukan eksport sarang burung walet berkisar 1.900 pon setiap tahunnya dan memperoleh penerimaan pajak sarang burung walet sekitar $ 23,8 Juta. Pajak yang dikenakan pada industri sarang burung walet ini awalnya dibuat untuk menjaga kelestarian sarang burung walet yang berada di habitat alami nya. Thailand merupakan negara penghasil sarang burung walet yang berasal dari Gua-gua alam yang merupakan habitat alami dari burung walet.

Negara Thiland sudah Sejak lama telah membuat peraturan khusus mengenai pengenaan pajak terhadap industri sarang burung walet yang dilakukan warganya. Sampai dengan tahun 1997 industri sarang burung walet diatur oleh undang-undang yang telah berlaku selama 61 tahun. Pada tahun 1997, dengan tujuan sebagai pengawasan dalam era desentralisasi, diberlakukan perundang-undangan baru terhadap pajak yang dikenakan pada sarang burung walet. Pemerintah Thailand memberikan hak dan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak terhadap industri sarang burung walet yang dilakukan pengumpulannya oleh perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah daerah tempat walet berada. Izin ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun dan diberikan kepada perusahaan yang memberikan penawaran tertinggi melebihi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat , yang dikenakan terhadap sarang burung walet sebesar $ 252 per Kilogram yang dikumpulkan setiap pemerintah daerah di Thailand yang mempunyai industri sarang burung walet wajib membentuk sebuah komite pengawasan yang dipimpin oleh Gubernur daerah setempat. Tim ini bertugas memeriksa kebenaran hasil panen yang didapatkan, namun karena industri ini adalah ”bisnis gelap” maka tetap saja terjadi ketidakjujuran hasil panen sarang walet yang didapat karena apabila hasil panen 600 Kg maka yang dilaporkan adalah sejumlah 200 Kg.

3.Malaysia

Malaysia merupakan negara pemasok sarang burung walet ketiga terbesar di pasar dunia sebesar 7% setelah Indonesia (60%) dan Thailand (20%). Hal ini
dipaparkan oleh Kuan,H.&Lee,J. Pasar eksport sarang burung walet Malaysia ini adalah Hongkong (50%),China (8%), Taiwan (4%) dan Macau (3%). Di Malaysia,
pengusahaan sarang burung walet ini masuk sektor pertanian. Perizinan dilakukan berdasarkan ”pedoman budidaya walet” dikeluarkan oleh Departemen Perumahan dan Pemerintahan Daerah Pada Tahun 2004 yang diberlakukan untuk semua pengusahaan pertanian sarang burung walet oleh kabupaten,kota dan dewan kota
di seluruh negara malaysia. Pedoman budi daya walet ini memberikan standart tertentu dalam dan tingkat pemeliharaan bangunan harus ditaati dalam bidang kebisingan, kesehatan, polusi, lingkup pekerjaan renovasi, dan pencahayaan yang harus ditaati sebelum lisensi pertanian walet dapat diterbitkan oleh dewan khusus.

4.Indonesia

Berbeda dengan China, pemerintah (daerah) Indonesia memajaki pengusahaan sarang burung walet ini karena sarang burung walet memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Harganya yang demikian mahal, menurut pemikiran para praktisi pemerintah daerah di Indonesia, menjadi pertanda bahwa pengusahapengusaha sarang burung walet ini memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi pula. Oleh karenanya, adalah masuk akal untuk dipajaki.  Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual dihitung dengan cara mengalikan hasil produksi dengan harga pasar / harga standar yang berlaku. Adapun tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Untuk lebih detailnya baca juga mengenai aturan eskpor dari sarang walet di indonesia untuk tujuan singapura, hongkong, australia dan china.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here